Selasa, 07 September 2010

Hukum Laut

 Indonesia harus memamfaatkan berlakunya UNCLOS (Konvensi Hukum Laut PBB) 1982 dengan membuat sejumlah piranti hukum untuk melindungi kepentingan nasionalnya. Dua masalah pokok di bidang lingkungan yang perlu pengaturan ialah baku mutu lingkungan laut negara pantai dan peraturan mengenai daerah perlindungan.





   Percikan pemikiran tersebut di kemukakan pakar Hukum Lingkungan Universitas Padjajaran (Unpad) Dr Daud Silalahi SH kepada Pembaruan di Jakarta, Selasa (15/11) menanggapi berlakunya UNCLOS 1982 mulai Rabu (16/11).
Negara Kesatuan Republik Indonesia
   Sebagaimana diketahui, pasal 308 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menyatakan, Hukum Internasional tersebut akan berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh 60 negara, 16 November tahun lalu, Guyana menjadi negara ke 60 yang meratifikasi UNCLOS.
   Dalam kaitan persoalan tersebut Menko Polkam Soesilo Soedarman baru-baru ini menyatakan, wilayah perairan Indonesia bertambah sekitar 3 juta kilomter persegi seiring dengan berlakunya UNCLOS 1982. Jika deklarasi Djuanda tahun 1957 dan UU no 4/1960 menambah wilayah perairan Indonesia menjadi 6,9 juta kilometer persegi maka dengan berlakunya UNCLOS 1982 wilayah perairan Indonesia menjadi lebih dari 8 juta kilometer persegi. Penambahan wilayah perairan sekitar 3 juta kilometer persegi tersebut diperoleh dari Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui UU No 5/1983 tentang ZEE Indonesia.
   "Mulai berlakunya UNCLOS menunjukkan bahwa perjuangan Indonesia tentang Wawasan Nusantara yang telah berlangsung 37 tahun mendapat pengakuan dunia internasional, "kata Soesilo.
   Daud berpendapat, Indonesia yang memiliki kekayaan laut berlimpah mutlak memiliki peraturan mengenai baku mutu lingkungan negara pantai dan daerah perlindungan. "Salah satu kriteria untuk menentukan wilayah laut yang harus dilindungi ialah kondisi kekayaan laut di daerah yang bersangkutan, "katanya.
   Hal tersebut tidak terlepas dari semakin meningkatnya aktifitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia, Khususnya di laut dalam. peningkatan intensitas pelayaran, sebagian diantaranya kapal barang dan penangkap ikan, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan laut.
   Kecelakaan seperti itu tambah merugikan jika mengakibatkan pencemaran lingkungan di laut. "Bayangkan kerugiannya jika limbah tersebut menyebar di laut dan mengendap di dasar laut yang menajdi tempat kehidupan biota laut kita. Secara ekonomi kita akan dirugikan, "ungkapnya.
   Pengaturan semacam itu, tidak bertentangan bahkan diperkenankan oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika 10 Desember 1982. Indonesia sendiri setelah penandatanganan UNCLOS telah meratifikasi ketentuan tersebut dengan UU No 17/1985.


(only for education purpose )
  • Mengenai aturan solas silahkan dowload klik disini
  • ShipOrganizatio structur download klik disini
  • Mengenai reclamasi anex 1  dowload klik disini
  • Hal hal yang berkaitan dengan asuransi laut dowload klik disini
  • The Law Of Sea download klik disini
  • Tentang ISM Code download klik disini
  • Kpres_1968_107_menyetujui untuk menerima atas ketentuan peraturan - peraturan untuk mencegah tubrukan download klik disini
  •  PP 37 th 2002 hak kapal asing download klik disini
  • Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( Study Kasus Tentang Tubrukan_MV_Uni_Chart_dengan_KM_Mandiri_Nusa_Final )  download klik disini
  • Artikel UNCLOS bahasa indonesia dan bahasa Inggris download klik disini

Kumpulan Soal hukum maritime



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar